Fatwa-Fatwa Seputar Sholat Berjamaah (4)
Mendapatkan Rukuk Bersama Imam
Pertanyaan:
Kami melihat banyak orang memasuki masjid ketika imam sedang rukuk. Bersamaan dengan ia melakukan takbiratul ihram, imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Orang ini tidak mungkin membaca tasbih dalam rukuknya. Apakah dia teranggap mendapatkan satu rakaat meskipun tidak sempat membaca tasbih, atau dia harus menambah satu rakaat lagi setelah imam salam?
Jawab:
Siapa yang melakukan takbiratul ihram ketika imam bangkit dari rukuk, rakaat tersebut tidak teranggap. Demikian pula orang yang takbiratul ihram lalu bertakbir untuk rukuk kemudian turun ke rukuk dalam keadaan imam bangkit dari rukuk, rakaatnya tidak teranggap. Sebab, dia tidak dapat menyertai imam saat rukuk dengan kadar yang cukup agar rakaat itu teranggap. Dia harus menambah satu rakaat sebagai penggantinya setelah imam salam.
Siapa yang melakukan takbiratul ihram dan mendapatkan imam sedang rukuk, lantas ia pun rukuk dengan kadar yang cukup untuk melakukannya secara thuma’ninah, dia teranggap mendapatkan rakaat tersebut, menurut jumhur (mayoritas) ulama. Hal ini berdasarkan hadits,
إِذّا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Jika kalian mendatangi shalat dan kami sedang sujud, sujudlah, namun hal itu janganlah dihitung. Barang siapa mendapati rakaat tersebut berarti ia mendapatkan shalat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan al-Hakim dalam No.87/VIII/1433 H/2012 36 al-Mustadrak)
Demikian pula hadits,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَة فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Barang siapa mendapati satu rakaat, berarti ia telah mendapatkan shalat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.
Ketua: Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan. (Fatawa al-Lajnah, 7/316—317)
dinukil dari
https://asysyariah.com/fatwa-fatwa-seputar-shalat-berjamaah/